Langsung ke konten utama

Adab Mukmin Terhadap yang Sakit

Adab seorang mukmin terhadap yang sakit.

1. Menjenguk.
Hadist Nabi SAW, artinya: Hak muslim thd muslim lainnya ada enam; ….dan apabila sakit maka jenguklah. (HR Bukhori Muslim).
Yang dilakukan ketika menjenguk:
a. Mendo’akannya
Hadist Nabi SAW; artinya: Tidak apa-apa, ini mensucikan dari dosa, insyaAllah. (HR Bukhori)
b. Memberi Nasehat
c. Mengucapkan Kata-kata menghibur
d. Meringankan kunjungan

2. Membangkitkan semangatnya.
3. Minta dido’akan oleh yang sakit.
4. Mendampingi yang sakit
Syarat pendamping:
a. Yang kenal sifat-sifatnya
b. Yang akrab
c. Yang Taqwa

5. Diberikan air minum
6. Dihadapkan Qiblat
7. Ditalqin dengan kalimat toyyibah
Hadist Nabi SAW, artinya: Talqinkanlah orang yang menghadapi kematian diantara kamu dg Laa ilaaha illallahu (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud).

8. Berdo’a dan mengucapkan Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rojiun
QS. Al Baqoroh:156, artinya: yaitu orang-orang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun.


Wassalam/m. mualimin/25082006.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cuci Motor Starwash

Starwas Alhamdulillah usaha Cuci Motor yang kunamai Starwash, resmi dimulai Sabtu 30 Mei 2009. Sabtu pagi dimulai dg memasang spanduk segitiga dan meletakkannya di pinggir jalan raya warung bambu. Mesin Highpressure sprayer diperoleh dg cara membeli secara kredit dengan cicilan selama 6 bulan. walaupun akhirnya jatuh lebih mahal pertimbangan saya adalah biaya investasi awal yang dikeluarkan tidak sekaligus besar. sehingga modal yang sebenarnya hanya nekat tanpa modal uang khusus tidak terlalu banyak. dengan menyisihkan hanya 500rb dari uang gaji, ternyata tidak cukup. alhamdulillah dukungan dari istri sejak awal sehingga rela menyisihkan sebagian uang belanja untuk pembelian peralatan lainnya. Spanduk, kuas, tanki air, peralatan cuci, bahan baku ternyata banyak juga ya uang real yang mesti dikeluarkan. strategi awal buka adalah dengan membagikan voucher gratis kepada rekan sekerja, tetangga mertua dan warga sekitar lokasi. hal ini terus berjalan hingga 21 mei 2009. banyak kejadian yang...

Desain rumah petak 6x15 m2

Desain Rumah Petakan di Lahan 6x15 M2 Kamis, 08/01/2009 00:15 WIB KONSULTASI ARSITEKTUR bersama Ir. Aria Heryantha (at eramuslim.com) Mohon bantuannya pak. Saya berencana membuat kontrakan 4 pintu dengan luas tanah 6x15. yg menjadi concern saya adalah sirkulasi udara dan tidak terlihat sempit, jadi nyaman untuk di tempati walaupun kecil. Terima kasih hr Jawaban Assalamu ‘alaikum Wr.Wb. Saudara HR, sesuai dengan keiinginan anda membuat kontrakan 4 pintu dengan luas tanah 6 M x 15 M, yang walaupun kecil tetap memiliki sirkulasi udara yang baik dan tidak terlihat sempit, saya mencoba menterjemahkannya dalam layout sebagai berikut : Masing-masing kontrakan berukuran 3.75 M x 4.8 M, yang terdiri dari ruang tamu, ruang tidur, dapur dan kamar mandi. Dari luasan 18 M2 yang didapat, ruangan tidak disusun berderet seperti pada umumnya rumah petakan yang ada, tetapi terbagi dua dengan sirkulasi di tengah ruangan yang menghubungkan ruangan-ruangan tersebut. Pada bagian sisi kanan lahan, dipotong ...

PEDOMAN K3

PEDOMAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA I. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Perusahaan meyakini bahwa keselamatan dan kesehatan kerja, adalah bagian dari tanggung jawabnya dan merupakan salah satu kunci strategi dalam berbisnis. Dengan menerapkan kebijakan, prosedur dan instruksi yang sesuai dengan undang-undang, peraturan dan kebijaksanaan yang berlaku. Adapun pokok-pokok Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sbb: 1. Memberikan Perhatian, Pemeliharaan dan Perlindungan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam segala aktifitas. 2. Melaksanakan Perbaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara terus menerus. 3. Menginstruksikan kepada seluruh Karyawan, Pemasok untuk Mematuhi Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam segala aktifitas khususnya di lingkungan Perusahaan. II. PRINSIP KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja meliputi pengenalan dan penghindaran atau pengurangan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Tanggung jawab keselamatan kerja (UU NO. 1 Thn. 1970 Te...