Langsung ke konten utama

Sabar Dalam Rangka Ketaatan: Refleksi Sikap Unjuk Rasa terhadap UU

Sabar Dalam Rangka Ketaatan: Refleksi Sikap Unjuk rasa terhadap UU

Revisi sebuah UU sangat diperbolehkan karena dia bukanlah Hadis
Dan tidak pula Alquran yang dijaga Allah.

Namun demikian dinegara yang demokrasi ini,
Mekanisme revisi sudah diatur
Dan diberikan teladan oleh beberapa pihak
Misalnya oleh asosiasi pencatat meter PLN
yang menggugat sebuah aturan melalui MK.

Mereka telah berusaha,
Hasilnya tentu dipengaruhi kemampuan data dan argumentasi yang tepat di pengadilan,
Selanjutnya hak Allah yang memutuskan.

Tugas kita tidak lain bersabar menanti hasil,
Sabar diiringi doa dan di manifestasikan dengan perbuatan baik,
Karena hal itu tak lain adalah Sabar dalam rangka ketaatan kepada pemimpin.

Anggota dewan kita saya yakin banyak melihat kemungkaran di sekitarnya,
Namun mereka harus bersabar karena semua ada mekanismenya
Yang telah disepakati oleh dewan sendiri.

demikian pula para penjajah bangsa asing,
mereka telah belajar penjajahan langsung,
seperti di masa lampau,
sudah tidak memeilki legitimasi,
bahkan akan dimusuhi seluruh umat

mereka belajar bahwa
dengan mengutus orang2 pintarnya dalm hal Lobi
maka lahirlah UU yang sesungguhnya
tidak lain adalah aturan yang menguntungkannya
dan bukan pihak lain
hatta rakyat negara itu

maka kita harus belajar
bahwa diperlukan wakil orang2 pintar dan berintegritas
agar UU yang dikeluarkan berpihak pada rakyat

sebagain yang tak sabar
melakukan unjuk gigi di jalanan
namun sekali lagi
mereka harus berhadapan dengan UU
yang dikawal oleh pengawal negara ini
yang telah diamanati UU

mari belajar sabar
bukankah kesabaran kita
akan terbayar
entah berapa lama lagi
di hadapan Yang Maha Agung
nanti...

Dalam perjalalan antara Karawang Bekasi 26 Nov 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Calon anak Kost

alhamdulillah.. calon anak kost pertama Jumat 15 Agustus 2008, ada seorang karyawati yang ke rumah untuk mencari t4 kost. Mudah2an ini efek setelah menempel brosur sejumlah 6 pcs senilai rp1000,-. Ya Allah mudah2an karyawati tersebut jadi kost di rumah kami, mudah2an berarti konsumen pertama. pembuka untuk selanjutnya. Ya Allah jadikanlah ini pintu rejeki keluargaku. dan jadikanlah kami orang yang bersyukur. Amin ya robbal alamin.

Cuci Motor Starwash

Starwas Alhamdulillah usaha Cuci Motor yang kunamai Starwash, resmi dimulai Sabtu 30 Mei 2009. Sabtu pagi dimulai dg memasang spanduk segitiga dan meletakkannya di pinggir jalan raya warung bambu. Mesin Highpressure sprayer diperoleh dg cara membeli secara kredit dengan cicilan selama 6 bulan. walaupun akhirnya jatuh lebih mahal pertimbangan saya adalah biaya investasi awal yang dikeluarkan tidak sekaligus besar. sehingga modal yang sebenarnya hanya nekat tanpa modal uang khusus tidak terlalu banyak. dengan menyisihkan hanya 500rb dari uang gaji, ternyata tidak cukup. alhamdulillah dukungan dari istri sejak awal sehingga rela menyisihkan sebagian uang belanja untuk pembelian peralatan lainnya. Spanduk, kuas, tanki air, peralatan cuci, bahan baku ternyata banyak juga ya uang real yang mesti dikeluarkan. strategi awal buka adalah dengan membagikan voucher gratis kepada rekan sekerja, tetangga mertua dan warga sekitar lokasi. hal ini terus berjalan hingga 21 mei 2009. banyak kejadian yang...

PEDOMAN K3

PEDOMAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA I. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Perusahaan meyakini bahwa keselamatan dan kesehatan kerja, adalah bagian dari tanggung jawabnya dan merupakan salah satu kunci strategi dalam berbisnis. Dengan menerapkan kebijakan, prosedur dan instruksi yang sesuai dengan undang-undang, peraturan dan kebijaksanaan yang berlaku. Adapun pokok-pokok Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sbb: 1. Memberikan Perhatian, Pemeliharaan dan Perlindungan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam segala aktifitas. 2. Melaksanakan Perbaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara terus menerus. 3. Menginstruksikan kepada seluruh Karyawan, Pemasok untuk Mematuhi Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam segala aktifitas khususnya di lingkungan Perusahaan. II. PRINSIP KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja meliputi pengenalan dan penghindaran atau pengurangan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Tanggung jawab keselamatan kerja (UU NO. 1 Thn. 1970 Te...