Langsung ke konten utama

PEDOMAN K3

PEDOMAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

I. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Perusahaan meyakini bahwa keselamatan dan kesehatan kerja, adalah bagian dari tanggung jawabnya dan merupakan salah satu kunci strategi dalam berbisnis. Dengan menerapkan kebijakan, prosedur dan instruksi yang sesuai dengan undang-undang, peraturan dan kebijaksanaan yang berlaku.

Adapun pokok-pokok Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sbb:
1. Memberikan Perhatian, Pemeliharaan dan Perlindungan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam segala aktifitas.
2. Melaksanakan Perbaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara terus menerus.
3. Menginstruksikan kepada seluruh Karyawan, Pemasok untuk Mematuhi Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam segala aktifitas khususnya di lingkungan Perusahaan.

II. PRINSIP KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja meliputi pengenalan dan penghindaran atau pengurangan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Tanggung jawab keselamatan kerja (UU NO. 1 Thn. 1970 Tentang: Keselamatan Kerja).
1. Pengusaha.
2. Pekerja.
3. Setiap orang yang memasuki tempat kerja.

III. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM KESELAMATAN KERJA

III.1. Peraturan Umum Keselamatan Kerja.
Tidak ada pekerjaan yang sangat penting sehingga harus mencelakakan /membahayakan anda.

1. Semua cedera, sekecil apapun harus dilaporkan dengan segera kepada atasan anda.
2. Setiap karyawan harus segera melaporkan setiap kecelakaan, hampir celaka, kondisi dan tindakan yang tidak aman kepada atasannya dan salinannya kepada Safety Section.
3. Setiap kebakaran apakah itu bisa dipadamkan atau tidak harus segera dilaporkan kepada atasannya.
4. Dilarang berkelahi dan bercanda dengan kasar.
5. Dilarang mengoperasikan peralatan/mesin kecuali telah mendapat latihan tentang mesin tersebut.
6. Dilarang berlari-lari di sekitar tempat kerja.
7. Bila menaiki dan menuruni tangga, pergunakanlah pegangan tangga dan lakukan selangkah demi selangkah.
8. Topi keselamatan, pelindung telinga, kacamata dan sepatu keselamatan kerja harus dipakai dilokasi yang telah ditentukan.
9. Setiap lantai harus dijaga dan diperhatikan untuk menghindari kemungkinan tersandung, terpeleset dan terjatuh.
10. Alat pemadam kebakaran, pintu darurat, tempat membilas mata/wastafel dan semua alat darurat lainnya harus dalam keadaan baik dan lokasinya bebas dari hambatan.
11. Pahamilah/ketahuilah pintu/jalan darurat untuk penyelamatan diri.

III.2. Kode Warna, Arti dan Penggunaannya pada Rambu Keselamatan

III.2.A. Warna

Warna digunakan untuk mengidentifikasi kategori-kategori bahaya, sebagai berikut:

Warna--- Arti----
Merah--- Bahaya Kebakaran, Stop, Larangan
Kuning--- Peringatan terhadap Resiko Bahaya
Hijau--- Keadaan Aman
Biru--- Perintah, Informasi

III.2.B. Paduan Warna

Paduan warna kontrasnya adalah sebagai berikut:

Merah Putih
Kuning Hitam
Hijau Putih
Biru Putih

III.3. Perlengkapan Pelindung Diri.
III.3.A. Ketentuan umum pakaian dan perlengkapan keselamatan kerja.
1. Karyawan harus berpakaian sesuai dengan kondisi kerjanya.
2. Karyawan harus mengenakan topi pengaman jika bekerja atau berada di daerah pekerjaan konstruksi.
3. Pekerjaan tertentu yang mengharuskan menggunakan penutup telinga, sarung tangan khusus, penutup hidung/mulut atau pelindung mata.
4. Pekerja harus mengetahui semua peralatan keselamatan kerja yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.


III.3.B. Pelindung Mata.
1. Alat pelindung mata harus dipakai pada daerah kerja : bengkel atau proses dimana ada bahaya partikel terbang/lepas, bekerja dengan bahan kimia atau yang membahayakan mata.
2. Alat pelindung mata harus sesuai standar yang telah ditetapkan.


III.3.C. Pelindung Kaki.
1. Alat pelindung kaki harus dipakai pada daerah dengan resiko cedera kaki akibat benda jatuh/menggelinding, tertusuk, terpeleset atau arus listrik.
2. Alat pelindung kaki harus sesuai standar yang telah ditetapkan.


III.3.D. Pelindung Telinga.
1. Pelindung telinga harus dipakai pada daerah dengan kebisingan tinggi atau bekerja dengan peralatan tertentu dengan kebisingan tinggi.
2. Secara umum bila anda berbicara pada jarak satu lengan atau 45 cm. dengan lawan bicara dengan harus menaikkan volume suara, maka anda harus memakai alat pelindung telinga.
3. Alat pelindung telinga wajib dipakai pada daerah dengan kebisingan sangat tinggi, melibihi nilai ambang batas kebisingan di tempat kerja.

III.3.E. Pelindung Hidung/Mulut (Pernafasan).
1. Alat pelindung pernafasan harus dipakai pada daerah kerja dengan polusi udara/zat tertentu atau bekerja dengan bahan kimia yang menyengat.
2. Alat pelindung pernafasan harus sesuai dengan lingkungan kerjanya.


III.4. Penggunaan Peralatan Keselamatan Kerja.
Kecelakaan yang berkaitan dengan penggunaan peralatan K3 dapat dihindari apabila :
1. Menggunakan alat yang sesuai pekerjaan dengan benar.
2. Jaga dan bersihkan peralatan tersebut.
3. Matikan/lepaskan sambungan listrik/angin bila peralatan tidak digunakan atau dalam perbaikan.
4. Pasang tutup pelindung/safety cover yang ada di mesin/peralatan.
5. Periksa sambungan selang angin.
6. Tombol penghenti mesin darurat/emergency stop harus dipelihara.


III.5. Pengangkatan Barang dengan Tangan.
1. Anda harus mengetahui kemampuan angkat anda. Memaksakan mengangkat barang di atas kemampuan anda akan berakibat pada kerusakan otot.
2. Periksa jalan/daerah yang akan anda lalui.
3. Gunakan cara pengangkatan yang benar:
a. Tekuk lutut hingga dekat beban.
b. Tulang punggung tetap lurus, bengkokkan pinggul sedikit.
c. Kuda-kuda harus kuat dan aman.
d. Gunakan otot kaki untuk mengangkat/menegakkan badan.
e. Gunakan otot tangan untuk mengangkat barang ke atas.
f. Tegakkan kaki dan pegang barang dengan erat.
g. Angkat secara perlahan dengan cara meluruskan kaki dan tulang punggung tetap lurus.
h. Geser kaki dan putarlah badan, jangan memutar sambil menahan beban.


III.6. Penyimpanan Barang.
1. Penumpukan barang minimum berjarak 0.5 meter dari springkle (penyemprot air).
2. Sediakan jalan menuju tempat penyimpanan.
3. Tempatkan lembaran di rak/tertidur di lantai, jangan meyenderkan ke dinding.
4. Jangan menumpuk di jalan dan tumpuklah dengan aman.


III.7. Tabung Bertekanan.
1. Bahan dan konstruksi tabung bertekanan harus cukup kuat dan memenuhi syarat.
2. Gunakan trolly atau kereta dorong untuk memindahkan tabung, jangan mengelindingkannya atau bahkan beradu dengan lainnya.
3. Tabung yang sedang dipakai harus dalam posisi berdiri dan terikat sehingga tidak bergerak.
4. Jauhkan tabung dari bahan yang mudah terbakar.
5. Isi tabung harus tertulis di tabung, tabung kosong harus ditandai dan tabung yang bocor tidak boleh digunakan.
6. Tabung dan bejana transport harus dilengkapi anti guling untuk menghindari tergulingnya dan anti guling tidak boleh berhubungan dengan katup pengaman.

III.8. Jerigen dan Drum.
1. Diberi tanda sesuai isinya, disimpan di tempat yang aman dan jauh dari api.
2. Dilengkapi dengan wadah tetesan (second containment).
3. Jerigen berisi bahan kimia/oli/minyak harus dikosongkan sebelum dibuang pada tempat yang telah ditentukan atau sesuai dengan MSDS (material safety data sheet) petunjuk yang tertulis di label.

III.9. Instalasi Listrik
1. Dilarang memperbaiki dan memasang peralatan listrik kecuali petugas yang ditunjuk.
2. Periksa peralatan listrik sebelum digunakan, laporkan kepada petugas bila terdapat keanehan/kerusakan.
3. Matikan sumber arus listrik jika akan melakukan perbaikan instalasi kabel atau bila tidak digunakan.


III.10. Pemakaian Tangga
1. Tangga harus terdiri dari dua kaki tangga dan sejumlah anak tangga yang dipasang pada kedua kaki dengan kuat.
2. Gunakan tangga sesuai jenis pekerjaan.
a. Pakailah tangga yang cukup panjang, sehingga aman untuk bekerja.
b. Jangan gunakan tangga dari logam bila bekerja berkaitan dengan listrik.
c. Tangga biasa dan tangga kuda-kuda yang dapat dipindahkan , panjangnya tidak boleh lebih dari 6 meter dan pengembangan kaki depan-belakang harus dilengkapi pengaman. ( PerMenakerTrans ).


3. Perhatikan tangga sebelum digunakan:
a. Periksa bagian yang kendor/rusak, anak tangga, pijakan dan bagian lainnya.
b. Tangga lipat harus bisa dikunci/dikaitkan.
c. Jangan gunakan tangga yang rusak
4. Tangga harus diletakkan pada permukaan yang keras dan bersih.
5. Saat menaiki/menuruni tangga, menghadaplah ke tangga dengan tangan berpegangan pada kedua kaki.
6. Gunakan sabuk pembawa untuk membawa barang/peralatan.


III.11. Pemakaian Alat Angkat dan Angkut.
Alat angkat dan angkut adalah peralatan/mesin yang di gunakan untuk memindahkan, mengangkat baik barang dan atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.
Adapun ketentuan keselamatan kerjanya dalah sebagai berikut:
1. Terbuat dari bahan yang kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat.
2. Beban maksimum yang diijinkan harus ditulis pada bagian yang mudah dibaca/dilihat.
3. Hanya boleh dioperasikan oleh orang yang sudah dilatih dan ditunjuk.
4. Sebelum dioperasikan harus dilakukan pemeriksaan keselamatan harian, bila ditemukan keanehan/kerusakan harus dihentikan dan dilaporkan ke atasannya.
5. Pada saat Forklift berjalan posisi fork/garpunya harus sedekat mungkin dengan tanah/lantai.
6. Semua peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem suatu bobot yang tidak kurang dari 1 ½ beban yang diijinkan. ( Per MenakerTrans Tentang : Pesawat Angkat dan Angkut ).


IV. Lingkungan Dan Tempat kerja.

IV.1. Kebersihan Lingkungan dan Tempat Kerja.
1. Jalan, gang, tangga, pintu, gudang, alat pemadam kebakaran, daerah kerja harus:
a. Bersih dan tidak terhalangi.
b. Tidak ada bahaya terpeleset.
2. Buang sampah ke tempat sampah masing-masing sesuai jenis sampahnya.
3. Buang sampah dari daerah kerja ke tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal piket.
4. Setiap tumpahan bahan kimia/oli harus segera dibersihkan sesuai ketentuan dan dilaporkan.
5. Kabel listrik, selang angin yang terletak di atas lantai harus terlindungi.


IV.2. Sikap Kerja.
1. Posisi duduk.
a. Setel ketinggian kursi anda, sesuai ketinggian badan dan meja anda.
b. Posisi duduk terhadap meja yang terlalu membungkuk maupun meja terlalu tinggi menyebabkan otot cepat lelah.
c. Tulang punggung harus tetap lurus.
2. Posisi berdiri.
a. Kedua kaki berdiri lurus dan bebas.
b. Tulang punggung tetap lurus.
c. Posisi meja kerja tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.


IV.3. Merokok
Dilarang merokok di sekitar tempat kerja, merokoklah pada tempat yang telah ditentukan.


IV.4. Kebisingan.
Beberapa kegiatan/bagian di Perusahaan memiliki tingkat kebisingan yang cukup tinggi, terlalu sering berada pada daerah dengan kebisingan tinggi bisa mengakibatkan gangguan pada pendengaran.

Daerah dengan kebisingan tinggi diberikan tanda untuk memakai pelindung telinga.


IV.5. Tumpahan atau Tetesan.
Setiap terjadi tumpahan bahan kimia, oli, minyak atau bahan berbahaya lainnya harus segera ditangani dan dilaporkan kepada atasannya. Untuk penanganan tumpahan/tetesan harus mengacu pada Dokumen ISO 14001 : Cara Menangani Tetesan Dan Tumpahan).


IV.6. Penanggulangan Kebakaran.
Bila terjadi kebakaran, secara umum lakukanlah prosedur penanggulangan berikut:
1. Pertama anda jangan panik.
2. Mintalah pertolongan dengan cara apapun, berteriak api api api atau menekan alarm kebakaran yang terdekat.
3. Isolasi daerah kebakaran dan jauhkan bahan yang mudah terbakar.
4. Jika anda dapat menggunakan Alat Pemadam Kebakaran (APK), lakukanlah pemadaman.

Untuk lebih jelasnya prosedur penanggulangan kebakaran harus mengacu pada Dokumen ISO 14001: Instruksi Penanggulangan Kebakaran.

Alat Pemadam Kebakaran yang tersedia :
1. Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ).
a. Serbuk Kimia (Dry Chemical).
b. Gas CO2 (Gas).

2. Air
a. Slang penyemprot air (HYDRANT).
b. Sprinkle (Penyemprot Air yang Menempel di Langit-Langit Bangunan).


Pertama kali ditulis sekitar: th 2000
di Karawang.


Tulisan ini dibuat sebagai materi training tentang K3 di perusahaan tempat bekerja, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai ketua komite kesalamatan kerja.

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan yang diperoleh melalui training, seminar, hasil studi banding maupun dari buku2, serta referensi buku panduan K3 yang diperoleh dari perusahaan2 lain.

Revisi:
01. 27 July 2007, Seluruh Halaman.
02. 18 Okt 2011, bagian tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desain rumah petak 6x15 m2

Desain Rumah Petakan di Lahan 6x15 M2 Kamis, 08/01/2009 00:15 WIB KONSULTASI ARSITEKTUR bersama Ir. Aria Heryantha (at eramuslim.com) Mohon bantuannya pak. Saya berencana membuat kontrakan 4 pintu dengan luas tanah 6x15. yg menjadi concern saya adalah sirkulasi udara dan tidak terlihat sempit, jadi nyaman untuk di tempati walaupun kecil. Terima kasih hr Jawaban Assalamu ‘alaikum Wr.Wb. Saudara HR, sesuai dengan keiinginan anda membuat kontrakan 4 pintu dengan luas tanah 6 M x 15 M, yang walaupun kecil tetap memiliki sirkulasi udara yang baik dan tidak terlihat sempit, saya mencoba menterjemahkannya dalam layout sebagai berikut : Masing-masing kontrakan berukuran 3.75 M x 4.8 M, yang terdiri dari ruang tamu, ruang tidur, dapur dan kamar mandi. Dari luasan 18 M2 yang didapat, ruangan tidak disusun berderet seperti pada umumnya rumah petakan yang ada, tetapi terbagi dua dengan sirkulasi di tengah ruangan yang menghubungkan ruangan-ruangan tersebut. Pada bagian sisi kanan lahan, dipotong

Aqidah: Iblis Menggoda Manusia dari Empat Arah

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Materi: Al-Aqidah Tema: Iblis Menggoda Manusia dari Empat Arah Oleh: Eka Hardiana Disampaikan dalam acara Kuliah Subuh Mushalla Baitur-Rahman Karawang Sabtu, 25 Nopember 2016 Iblis Menggoda Manusia dari Empat Arah Kedengkian Iblis Ketahuilah bahwa kedengkian Iblis dan yang diikuti oleh para bala tentara menjadikan mereka tak akan pernah bosan untuk menggoda Bani Adam dan menjerumuskan mereka dalam lembah maksiat pada Allah Ta'ala dan berakhir ke neraka bersama mereka, bahkan berbagai pintu & penjuru celahpun mereka bidik dan lalui. Dalam surat Al A’raf (7) ayat 16-17 disebutkan yang artinya: (Iblis) menjawab, "Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus, [QS. Al-A'raf (7): Ayat 16] kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan, dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur." [QS. Al-A'raf (7)